Dukung Pelaksanaan Komcad, BPK: Koreksi Administratif sedang Diperbaiki
Selasa, 01 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
Menhan Prabowo Subianto memeriksa kesiapan komponen cadangan (Komcad) beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang berbagai pengadaan terkait program komponen cadangan ( komcad ). Temuan ini terdapat di dalam laporan keuangan Kemhan 2021, yang disusun BPK.
"Bisa, bisa diperbaiki. Itu sedang proses," kata anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (1/11/2022).
Nyoman menerangkan, perbaikan bahkan sudah ada yang telah ditindaklanjuti tersebut selaras dengan surat yang dikirimkan BPK kepada Kemhan. Pangkalnya, program komcad dianggarkan secara bertahap oleh Kemhan. "Tapi, koreksinya bersifat administratif dan ada koreksi-koreksi yang yang sudah ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Dukung Putusan MK, Pengamat Militer Tegaskan Urgensi Komcad untuk Pertahanan Negara
Meskipun demikian, BPK mendukung pelaksanaan program komcad. Pangkalnya, bertujuan untuk melindungi rakyat dan negara dari berbagai ancaman. "Kurang lebihnya komponen cadangan itu begini, jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya (menjadi tanggung jawab) militer. Tapi, (kewajiban) militer, pemerintah, dan rakyat," tandasnya.
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati sebelumnya mengungkapkan, program komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021.
"Bisa, bisa diperbaiki. Itu sedang proses," kata anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (1/11/2022).
Nyoman menerangkan, perbaikan bahkan sudah ada yang telah ditindaklanjuti tersebut selaras dengan surat yang dikirimkan BPK kepada Kemhan. Pangkalnya, program komcad dianggarkan secara bertahap oleh Kemhan. "Tapi, koreksinya bersifat administratif dan ada koreksi-koreksi yang yang sudah ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Dukung Putusan MK, Pengamat Militer Tegaskan Urgensi Komcad untuk Pertahanan Negara
Meskipun demikian, BPK mendukung pelaksanaan program komcad. Pangkalnya, bertujuan untuk melindungi rakyat dan negara dari berbagai ancaman. "Kurang lebihnya komponen cadangan itu begini, jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya (menjadi tanggung jawab) militer. Tapi, (kewajiban) militer, pemerintah, dan rakyat," tandasnya.
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati sebelumnya mengungkapkan, program komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021.
Lihat Juga :