Dukung Pelaksanaan Komcad, BPK: Koreksi Administratif sedang Diperbaiki

Selasa, 01 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
Dukung Pelaksanaan Komcad, BPK: Koreksi Administratif sedang Diperbaiki
Menhan Prabowo Subianto memeriksa kesiapan komponen cadangan (Komcad) beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang berbagai pengadaan terkait program komponen cadangan ( komcad ). Temuan ini terdapat di dalam laporan keuangan Kemhan 2021, yang disusun BPK.

"Bisa, bisa diperbaiki. Itu sedang proses," kata anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (1/11/2022).

Nyoman menerangkan, perbaikan bahkan sudah ada yang telah ditindaklanjuti tersebut selaras dengan surat yang dikirimkan BPK kepada Kemhan. Pangkalnya, program komcad dianggarkan secara bertahap oleh Kemhan. "Tapi, koreksinya bersifat administratif dan ada koreksi-koreksi yang yang sudah ditindaklanjuti," katanya.



Meskipun demikian, BPK mendukung pelaksanaan program komcad. Pangkalnya, bertujuan untuk melindungi rakyat dan negara dari berbagai ancaman. "Kurang lebihnya komponen cadangan itu begini, jadi negara dalam melakukan perlindungan bukan hanya (menjadi tanggung jawab) militer. Tapi, (kewajiban) militer, pemerintah, dan rakyat," tandasnya.



Sementara itu, pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati sebelumnya mengungkapkan, program komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2021.

"PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama (komput) pertahanan negara, yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara. Di banyak negara, pembentukan komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," urainya.

Kemudian, sambung Nuning, sapaannya, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan Sumber Daya Nasional (SDN) lainnya.

Di sisi lain, terangnya, perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (regular), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).

Pemerintah telah memformulasi pergeseran ancaman tersebut dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN. "Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," kata Nuning.

Dengan demikian, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer. Di sinilah, menurut Nuning, peran penting komcad dalam turut menjaga pertahanan dan keamanan nasional. "Kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku," tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)