Jangan Sampai Salah, Inilah Perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW

Selasa, 01 November 2022 - 19:05 WIB
loading...
Jangan Sampai Salah,...
Sejumlah petani beraktivitas di lahan pertanian yang berada di kawasan Balai Perekonomian Desa (Balkondes) Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/6/2022). FOTO/MPI/AHMAD ANTONI
A A A
JAKARTA - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering mendengar istilah Dusun, Desa , Kampung , dan RW . Masing-masing istilah memiliki arti atau definisi yang berbeda.

Meski sering terdengar, tapi banyak di antara kita tidak mengetahui perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Akibatnya seseorang bisa salah memahami satuan-satuan wilayah tersebut. Lalu apa perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW?

Dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa 'Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa'. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Dusun adalah bagian dari desa.

Baca juga: Meng-kota-kan Desa

Definisi Dusun juga dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Kabupaten (Perkab) Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2013. Di dalamnya disebutkan bahwa Dusun merupakan bagian wilayah kerja pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.

Melihat definisi tersebut, maka Dusun jelas beda dengan Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan upaya masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Untuk lebih jelasnya, Desa adalah pemerintahan terendah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa juga memiliki padanan istilah sesuai daerah masing-masing. Misalnya, di Sumatera Barat disebut nagari, di Aceh dikenal gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kampung, di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan disebut Lembang, serta di Lampung disebut Pekon.

Berbeda dengan Desa yang memiliki definisi jelas, istilah Kampung memiliki beragam makna. Ada yang mendefinisikan sebagai daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di wilayah perkotaan, ada yang menyamakan dengan dusun/banjar/padukuhan seperti di Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ada pula yang menyamakan dengan Desa/Kelurahan.

Kampung sebagai sinonim dari istilah Desa dipakai di Lampung (Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan), Papua, dan Kalimantan Timur (Berau dan Kutai Barat).

Kabupaten Lampung Tengah bahkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.Dalam Perda tersebut dijelaskan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Sementara RW merupakan lembaga pemerintahan yang mencakup beberapa kelompok RT di suatu desa atau kelurahan. Wilayah ini dipimpin oleh ketua RW. Rukun Warga dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya untuk memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Wilayah ini ditetapkan oleh kepala desa atau lura dan dibina oleh Pemerintah Daerah.

Demikianlah penjelasan singkat tentang perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Semoga bermanfaat.

MG/Vadma Gempita
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Program Desa EMAS Sandi...
Program Desa EMAS Sandi Uno Ekspor Kopi ke Malaysia
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
Panen Perdana Edamame,...
Panen Perdana Edamame, Sandi Uno: Langkah Awal Penguatan Ekonomi Desa
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Perempuan Desa Ambil...
Perempuan Desa Ambil Peran, Perkuat Generasi Muda Nusantara
Desa BRILiaN Ketapanrame,...
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
Rekomendasi
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved