Anulir Rilis LDNU, Gus Ipul: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum PBNU
Selasa, 01 November 2022 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus, maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata Gus Ipul.
Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Ketum PBNU Minta Gubernur Bali Ceritakan Keharmonisan Pulau Dewata di Forum R20
Hasil rekomendasi LDNU di antaranya minta Pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.
Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Ketum PBNU Minta Gubernur Bali Ceritakan Keharmonisan Pulau Dewata di Forum R20
Hasil rekomendasi LDNU di antaranya minta Pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.
(kri)
Lihat Juga :