Anulir Rilis LDNU, Gus Ipul: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum PBNU
loading...

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom, maupun badan khusus di bawah PBNU.
Pedoman ini dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Baca juga: Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2023: Jokowi Nomor 13, Ketua PBNU Urutan 19
“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, Senin (31/10/2022).
Menurut Gus Ipul, terkait hal ini PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.
Ada beberapa poin dalam instruksi itu di antaranya: menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Pedoman ini dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Baca juga: Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2023: Jokowi Nomor 13, Ketua PBNU Urutan 19
“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, Senin (31/10/2022).
Menurut Gus Ipul, terkait hal ini PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.
Ada beberapa poin dalam instruksi itu di antaranya: menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Lihat Juga :