Anulir Rilis LDNU, Gus Ipul: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum PBNU

Selasa, 01 November 2022 - 07:26 WIB
loading...
Anulir Rilis LDNU, Gus Ipul: Tak Ada Persetujuan Rais Aam dan Ketum PBNU
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengatakan rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom, maupun badan khusus di bawah PBNU.

Pedoman ini dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, Senin (31/10/2022).

Menurut Gus Ipul, terkait hal ini PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Ada beberapa poin dalam instruksi itu di antaranya: menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus, maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata Gus Ipul.

Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Hasil rekomendasi LDNU di antaranya minta Pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)