Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Dirut PNRI Pikir-pikir

Selasa, 01 November 2022 - 05:18 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun Penjara,...
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis hukuman empat tahun penjara. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis hukuman empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta menyatakan Isnu Edhi terbukti terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan e-KTP .

Isnu Edhi masih belum memutuskan apakah bakal melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. "Kami menggunakan kesempatan untuk pikir-pikir dan dalam beberapa waktu ke depan, kami akan berdiskusi lagi apakah kami akan melakukan upaya hukum atau seperti apa," kata kuasa hukum Isnu Edhi Wijaya, Endar Sumarsono saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Endar menyayangkan putusan majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Dia mengklaim banyak keterangan saksi yang justru seharusnya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara Isnu Edhi Wijaya.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi e-KTP Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara



"Kami sangat menyayangkan bahwasannya dalam pertimbangannya majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dari keterangan-keterangan saksi yang hadir di sidang," tuturnya.

Dia juga mempersoalkan terkait fakta sidang dari saksi yang menyatakan bahwa PNRI merupakan konsorsium terbaik yang dipilih untuk mengerjakan proyek e-KTP. Dia pun menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan ketidaktahuan Isnu Edhi terkait kongkalikong bancakan proyek e-KTP.

"Tidak ada pertimbangan pula Pak Isnu atau terdakwa II ini berdasarkan keterangan saksi-saksi sesungguhnya tidak terlibat dalam pemberian uang tersebut dan juga tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut," pungkas Endar.

Diketahui, Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara bersama-sama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi. Kedua terdakwa korupsi proyek e-KTP itu juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved