Terdakwa Dugaan Korupsi e-KTP Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka adalah mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.
Kedua terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meyakini Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2013.
Kedua terdakwa itu juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," sambungnya.
Jaksa dalam melayangkan tuntutannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa. Adapun hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyebut terdakwa Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat. "Terdakwa Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP karena uang yang berada di rekening manajemen bersama sudah disita oleh KPK," kata jaksa.
Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Jaksa KPK menyebut keduanya turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP.
Kedua terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meyakini Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2013.
Kedua terdakwa itu juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," sambungnya.
Jaksa dalam melayangkan tuntutannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa. Adapun hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyebut terdakwa Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat. "Terdakwa Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP karena uang yang berada di rekening manajemen bersama sudah disita oleh KPK," kata jaksa.
Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Jaksa KPK menyebut keduanya turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP.
(rca)