Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Dirut PNRI Pikir-pikir

Selasa, 01 November 2022 - 05:18 WIB
loading...
Divonis 4 Tahun Penjara,...
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis hukuman empat tahun penjara. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis hukuman empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta menyatakan Isnu Edhi terbukti terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan e-KTP .

Isnu Edhi masih belum memutuskan apakah bakal melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. "Kami menggunakan kesempatan untuk pikir-pikir dan dalam beberapa waktu ke depan, kami akan berdiskusi lagi apakah kami akan melakukan upaya hukum atau seperti apa," kata kuasa hukum Isnu Edhi Wijaya, Endar Sumarsono saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Endar menyayangkan putusan majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Dia mengklaim banyak keterangan saksi yang justru seharusnya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara Isnu Edhi Wijaya.





"Kami sangat menyayangkan bahwasannya dalam pertimbangannya majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dari keterangan-keterangan saksi yang hadir di sidang," tuturnya.

Dia juga mempersoalkan terkait fakta sidang dari saksi yang menyatakan bahwa PNRI merupakan konsorsium terbaik yang dipilih untuk mengerjakan proyek e-KTP. Dia pun menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan ketidaktahuan Isnu Edhi terkait kongkalikong bancakan proyek e-KTP.

"Tidak ada pertimbangan pula Pak Isnu atau terdakwa II ini berdasarkan keterangan saksi-saksi sesungguhnya tidak terlibat dalam pemberian uang tersebut dan juga tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut," pungkas Endar.

Diketahui, Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara bersama-sama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi. Kedua terdakwa korupsi proyek e-KTP itu juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Rekomendasi
Yamaha Siap Hadirkan...
Yamaha Siap Hadirkan Motor 4 Silinder, Ini Bocorannya
Denny JA: Perlu Dibentuk...
Denny JA: Perlu Dibentuk Pusat Studi Agama dan Spiritualitas Era AI
Petani Huma di Sukabumi...
Petani Huma di Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Babi Hutan
Berita Terkini
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
10 menit yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
1 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
6 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
11 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
11 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
11 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved