Tolak Uji Materi UU PSDN, Putusan MK Dinilai Tak Konsisten
Senin, 31 Oktober 2022 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Ketiga, petimbangan MK yang menyatakan UU PSDN sudah mengakomodasi prinsip consentious objection oleh karena pemerintah tidak mewajibkan warga negara mengikuti komponen cadangan adalah ngawur dan sama sekali tidak memahawi pokok permasalahan. UU PSDN memang benar tidak mewajibkan warga negara untuk mengikuti Komcad, akan tetapi UU PSDN tidak sama sekali memberikan mekanisme penolakan (prinsip consentious objection) bagi warga negara apabila telah mengikuti Komcad dan malah terhadap Constious Objector (Komcad) justru diancam dengan hukuman pidana.
“Kami menilai Mahkamah hanya mengulang preseden buruk UU No. 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer, dalam Penjelasan Pasal 11 diamanatkan “Dalam pasal ini belum di muat ketentuan mengenai kemungkinan pembebasan dari golongan tertentu yang juga terdapat dalam masyarakat Indonesia, yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi prajurit (secara sukarela maupun wajib) karena hal itu adalah bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya atau principiele dienst weigeraars. Ketentuan-ketentuan tentang hal ini perlu diatur dalam undang-undang tersendiri,” katanya.
Selain itu, kata dia, terhadap pemilik SDA, SDB dan Sarprasnas sifatnya wajib oleh karena penetapannya yang sepihak atau tidak sama sekali mengakomodasi consentious objection.
“Dalam pertimbangannya MK mengakui sistem peradilan militer harus direformasi sebagaimana amanat Reformasi yang tertuang dalam Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang salah satu pokoknya membagi kekuasaan peradilan sipil dan militer serta juga memerintahkan TNI untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum (sipil) dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Kendati berpendapat demikian, MK dalam putusan tidak konsisten dengan tidak membatalkan pasal yang mempidanakan Komcad (sipil) dalam Peradilan Militer,” ucapnya.
Kelima, dalam pertimbanhan MK mengakui dalam hal untuk menghadapi ancaman militer TNI merupakan komponen utama, didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sebagaimana Pasal 7 UU Pertahanan Negara.
Ketiga, petimbangan MK yang menyatakan UU PSDN sudah mengakomodasi prinsip consentious objection oleh karena pemerintah tidak mewajibkan warga negara mengikuti komponen cadangan adalah ngawur dan sama sekali tidak memahawi pokok permasalahan. UU PSDN memang benar tidak mewajibkan warga negara untuk mengikuti Komcad, akan tetapi UU PSDN tidak sama sekali memberikan mekanisme penolakan (prinsip consentious objection) bagi warga negara apabila telah mengikuti Komcad dan malah terhadap Constious Objector (Komcad) justru diancam dengan hukuman pidana.
“Kami menilai Mahkamah hanya mengulang preseden buruk UU No. 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer, dalam Penjelasan Pasal 11 diamanatkan “Dalam pasal ini belum di muat ketentuan mengenai kemungkinan pembebasan dari golongan tertentu yang juga terdapat dalam masyarakat Indonesia, yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi prajurit (secara sukarela maupun wajib) karena hal itu adalah bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya atau principiele dienst weigeraars. Ketentuan-ketentuan tentang hal ini perlu diatur dalam undang-undang tersendiri,” katanya.
Selain itu, kata dia, terhadap pemilik SDA, SDB dan Sarprasnas sifatnya wajib oleh karena penetapannya yang sepihak atau tidak sama sekali mengakomodasi consentious objection.
“Dalam pertimbangannya MK mengakui sistem peradilan militer harus direformasi sebagaimana amanat Reformasi yang tertuang dalam Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang salah satu pokoknya membagi kekuasaan peradilan sipil dan militer serta juga memerintahkan TNI untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum (sipil) dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Kendati berpendapat demikian, MK dalam putusan tidak konsisten dengan tidak membatalkan pasal yang mempidanakan Komcad (sipil) dalam Peradilan Militer,” ucapnya.
Kelima, dalam pertimbanhan MK mengakui dalam hal untuk menghadapi ancaman militer TNI merupakan komponen utama, didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sebagaimana Pasal 7 UU Pertahanan Negara.
Lihat Juga :