TGB Tegaskan Ekonomi Syariah di Aceh Perlu Diperkuat dan Dikembangkan
Minggu, 30 Oktober 2022 - 16:16 WIB
loading...
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengatakan ekonomi syariah di Aceh perlu diperkuat dan dikembangkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penerapan ekonomi syariah di Provinsi Aceh dinilai perlu diperkuat dan terus dikembangkan oleh seluruh stakeholders termasuk pemerintah pusat. Sebab ekonomi Islam memiliki banyak maslahat bagi masyarakat jika diterapkan dengan baik dan diproyeksikan menjadi salah satu katalis utama penguat perekonomian nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Terlebih, kata TGB, masyarakat Provinsi Aceh telah menghendaki penerapan Qanun atau peraturan daerah syariah termasuk dalam berekonomi melalui Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Qanun LKS merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam untuk mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera melalui syariat Islam. Oleh karena itu seluruh pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat perlu turut serta memperkuat dan mengembangkannya. Karena ini sangat bermanfaat dan kemaslahatannya sangat luar biasa,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Percepat Ekonomi Syariah, Dewan Pakar Dorong Penguatan Ekosistem
TGB, yang merupakan ulama, politisi dan ekonom tersebut pun menjelaskan ekonomi syariah adalah salah satu solusi penguatan ekonomi kerakyatan. Terlebih, krisis ekonomi silih beruntun menghadang. Pascapandemi berlanjut pada potensi resesi global karena tekanan inflasi tinggi.
Baca juga: Ini Tiga Strategi BI Akselerasi Pengembangan Ekonomi Syariah
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Terlebih, kata TGB, masyarakat Provinsi Aceh telah menghendaki penerapan Qanun atau peraturan daerah syariah termasuk dalam berekonomi melalui Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Qanun LKS merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam untuk mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera melalui syariat Islam. Oleh karena itu seluruh pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat perlu turut serta memperkuat dan mengembangkannya. Karena ini sangat bermanfaat dan kemaslahatannya sangat luar biasa,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Percepat Ekonomi Syariah, Dewan Pakar Dorong Penguatan Ekosistem
TGB, yang merupakan ulama, politisi dan ekonom tersebut pun menjelaskan ekonomi syariah adalah salah satu solusi penguatan ekonomi kerakyatan. Terlebih, krisis ekonomi silih beruntun menghadang. Pascapandemi berlanjut pada potensi resesi global karena tekanan inflasi tinggi.
Baca juga: Ini Tiga Strategi BI Akselerasi Pengembangan Ekonomi Syariah
Lihat Juga :