Kasus Trading Net89, Reza Paten Ajukan Justice Collaborator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Reza Paten, Slamat Tambunan mengatakan, kliennya akan menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan penipuan Robot Trading Net89. Ia menambahkan, kliennya mengajukan sebagai Justice Collaborator setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
"Mungkin saudara sudah tahu bahwa Klien kami sendiri kenapa harus jadi justice collaborator, karena sudah jadi tersangka, dia membuka apa adanya, dia sangat kooperatif, tidak dipanggil pun dia datang ke Bareskrim Polri," ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka
Sebagai Justice Collaborator, Slamat menjelaskan, kliennya akan bersikap kooperatif terkait mekanisme kasus tersebut kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
"Tentu semua kegiatannya apa yang dia ketahui bagaimana mekanismenya sudah diceritakan di bareskrim. Semua sudah dibuka di sana, gamungkin kita buka di sini karena itu ranah penyidikan," papar dia.
Ia menambahkan, terkait surat pengajuan Justice Collaborator sudah diterima oleh pihak LPSK dan Bareskrim Polri.
"Nah itu kan mekanisme, tapi surat sudah di Terima semua baik kepada Bareskrim maupun LPSK, karena itu jalurnya kan," tutupnya.
"Mungkin saudara sudah tahu bahwa Klien kami sendiri kenapa harus jadi justice collaborator, karena sudah jadi tersangka, dia membuka apa adanya, dia sangat kooperatif, tidak dipanggil pun dia datang ke Bareskrim Polri," ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka
Sebagai Justice Collaborator, Slamat menjelaskan, kliennya akan bersikap kooperatif terkait mekanisme kasus tersebut kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
"Tentu semua kegiatannya apa yang dia ketahui bagaimana mekanismenya sudah diceritakan di bareskrim. Semua sudah dibuka di sana, gamungkin kita buka di sini karena itu ranah penyidikan," papar dia.
Ia menambahkan, terkait surat pengajuan Justice Collaborator sudah diterima oleh pihak LPSK dan Bareskrim Polri.
"Nah itu kan mekanisme, tapi surat sudah di Terima semua baik kepada Bareskrim maupun LPSK, karena itu jalurnya kan," tutupnya.
(maf)