Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 09:41 WIB
loading...
Bareskrim menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Total kerugian diperkirakan 300 ribu member senilai Rp2 triliun.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: PT SMI Bakal Membangun Net89 Tower di BSD Tangerang Selatan
Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: PT SMI Bakal Membangun Net89 Tower di BSD Tangerang Selatan
Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Lihat Juga :