Perindo Sebut PMA Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perlu Dukungan Semua Pihak
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
Khaliq juga mengatakan, PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya membangun akhlak bangsa. Menurutnya, dengan membangun akhlak bangsa menjadi fondasi dalam menyambut bonus demografi Indonesia pada 2030 yakni saat usia produktif lebih besar ketimbang yang tidak produktif.
"Kalau kondisi generasi muda kita kondisi moralnya sedemikian buruk maka kita tidak bisa bayangkan bagaimana membangun Indonesia ke depan lebih baik," ujarnya.
Meski begitu, Khaliq memberikan masukan kepada Kemenag terkait PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini karena belum meng-cover tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku. Menurutnya, sebaik-baiknya peraturan jika tidak ada sanksi yang tegas maka tidak akan memberikan efek jera.
"Selain sanksi tegas, juga harus ada pembobotan sanksi yang lebih keras, karena dampak dari kekerasan seksual ini bisa secara fisik dan non-fisik. Yang sifatnya psikis (non-fisik) akan menjadi trauma bahkan sampai akhir hayat. Jadi saya kira karena dampaknya sedemikian besar maka sanksi pada kasus-kasus kekerasan seksual harus tegas dan keras serta tidak kompromi," pungkasnya.
"Kalau kondisi generasi muda kita kondisi moralnya sedemikian buruk maka kita tidak bisa bayangkan bagaimana membangun Indonesia ke depan lebih baik," ujarnya.
Meski begitu, Khaliq memberikan masukan kepada Kemenag terkait PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini karena belum meng-cover tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku. Menurutnya, sebaik-baiknya peraturan jika tidak ada sanksi yang tegas maka tidak akan memberikan efek jera.
"Selain sanksi tegas, juga harus ada pembobotan sanksi yang lebih keras, karena dampak dari kekerasan seksual ini bisa secara fisik dan non-fisik. Yang sifatnya psikis (non-fisik) akan menjadi trauma bahkan sampai akhir hayat. Jadi saya kira karena dampaknya sedemikian besar maka sanksi pada kasus-kasus kekerasan seksual harus tegas dan keras serta tidak kompromi," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :