Perindo Sebut PMA Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perlu Dukungan Semua Pihak

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 23:48 WIB
loading...
Perindo Sebut PMA Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perlu Dukungan Semua Pihak
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menilai PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama sebagai salah satu upaya membangun akhlak bangsa.
A A A
JAKARTA - Partai Perindo menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama sebagai salah satu upaya membangun akhlak bangsa. Langkah Kemenag dinilai sudah tepat untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual .

Menurut Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, dengan adanya PMA yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022 ini semakin mempertegas hal-hal yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual.

"Mempertegas, apa yang sudah diikhtiarkan oleh Kemenag melalui PMA tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saya kira ini sudah sesuatu yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak," kata Khaliq dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).



Khaliq menambahkan, setiap institusi mempunyai kewajiban untuk mendorong pemberantasan kekerasan seksual di masing-masing institusinya. Maka, sebagai salah satu institusi yang menaungi lembaga pendidikan, langkah Kemenag dinilai sudah sesuai.

Khaliq juga mengatakan, PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya membangun akhlak bangsa. Menurutnya, dengan membangun akhlak bangsa menjadi fondasi dalam menyambut bonus demografi Indonesia pada 2030 yakni saat usia produktif lebih besar ketimbang yang tidak produktif.

"Kalau kondisi generasi muda kita kondisi moralnya sedemikian buruk maka kita tidak bisa bayangkan bagaimana membangun Indonesia ke depan lebih baik," ujarnya.

Meski begitu, Khaliq memberikan masukan kepada Kemenag terkait PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini karena belum meng-cover tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku. Menurutnya, sebaik-baiknya peraturan jika tidak ada sanksi yang tegas maka tidak akan memberikan efek jera.

"Selain sanksi tegas, juga harus ada pembobotan sanksi yang lebih keras, karena dampak dari kekerasan seksual ini bisa secara fisik dan non-fisik. Yang sifatnya psikis (non-fisik) akan menjadi trauma bahkan sampai akhir hayat. Jadi saya kira karena dampaknya sedemikian besar maka sanksi pada kasus-kasus kekerasan seksual harus tegas dan keras serta tidak kompromi," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)