Perindo Sebut PMA Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Perlu Dukungan Semua Pihak
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 23:48 WIB
loading...
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menilai PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama sebagai salah satu upaya membangun akhlak bangsa.
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama sebagai salah satu upaya membangun akhlak bangsa. Langkah Kemenag dinilai sudah tepat untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual .
Menurut Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, dengan adanya PMA yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022 ini semakin mempertegas hal-hal yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual.
"Mempertegas, apa yang sudah diikhtiarkan oleh Kemenag melalui PMA tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saya kira ini sudah sesuatu yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak," kata Khaliq dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Khaliq menambahkan, setiap institusi mempunyai kewajiban untuk mendorong pemberantasan kekerasan seksual di masing-masing institusinya. Maka, sebagai salah satu institusi yang menaungi lembaga pendidikan, langkah Kemenag dinilai sudah sesuai.
Menurut Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad, dengan adanya PMA yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022 ini semakin mempertegas hal-hal yang masuk ke dalam kategori pelecehan seksual.
"Mempertegas, apa yang sudah diikhtiarkan oleh Kemenag melalui PMA tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saya kira ini sudah sesuatu yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak," kata Khaliq dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Khaliq menambahkan, setiap institusi mempunyai kewajiban untuk mendorong pemberantasan kekerasan seksual di masing-masing institusinya. Maka, sebagai salah satu institusi yang menaungi lembaga pendidikan, langkah Kemenag dinilai sudah sesuai.
Lihat Juga :