Kemenag Sebut Bersiul dan Menatap Kategori Kekerasan Seksual Masuk Piramida Budaya Perkosaan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 19:18 WIB
loading...
Kemenag Sebut Bersiul...
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam webinar Partai Perindo bertajuk Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan? pada Jumat (28/10/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama. Regulasi ini terdiri dari tujuh bab yakni ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup yang mencakup 20 pasal.

"Peraturan ini untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, pimpinan, penyelenggara satuan dan pemangku kepentingan lainnya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?' pada Jumat (28/10/2022).

Selain itu, terdapat 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 menjadi perhatian masyarakat, salah satu poin bersiul dan menatap dianggap sebagai kekerasan seksual. "Definisi kekerasan seksual menjadi masalah ketika menatap dengan nuansa seksual dan bersiul dengan nafsu seksual," ujar Anna.



Artinya, ketika seorang laki-laki menatap perempuan dengan nuansa seksual disertai ucapan, bersiul dan kedipan mata di ruang publik maka dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. "Kalau di luar negeri itu masuk dalam kategori catcalling, bersiul itu whistling masuk pelecehan seksual," ungkapnya.

Anna mengakui ketika PMA Nomor 73 diterbitkan banyak pihak yang mempertanyakan mengapa siulan dan menatap masuk dalam kategori pelecehan seksual. Alasannya, catcalling dan whistling merupakan bagian di dalam rape culture pyramid atau piramida budaya perkosaan.

"Dalam piramida budaya perkosaan atau rape culture pyramid yang masuk pelecehan itu suatu bentuk yang masuk dalam kekerasan seksual yang paling bawah (tatapan dan siulan)," kata Anna.

Baca juga: PMA Penanganan Kekerasan Seksual Berlaku untuk Semua Satuan Pendidikan di Bawah Kemenag

Ia menjelaskan, pihaknya memasukkan tingkat kekerasan seksual dari yang paling rendah sampai ke atas di PMA sebagai upaya mendidik dan membangun kesadaran masyarakat. "Soal mengapa bersiul dan menatap menjadi masalah adalah bagian dari pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat," tegas Anna.

Menurutnya, kesadaran masyarakat harus dibangun tentang keadilan gender dan hak asasi manusia. Pasalnya, masyarakat adil gender akan menolak segala bentuk stereotype, diskriminasi dan kekerasan seksual. "Tujuan dari peraturan ini di satuan pendidikan karena kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, ramah dan inklusif," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)