Kapan Periksa Lukas Enembe di Papua? Ini Jawaban Firli

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 15:55 WIB
loading...
Kapan Periksa Lukas Enembe di Papua? Ini Jawaban Firli
Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa memastikan kapan penyidik akan mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum bisa memastikan kapan penyidik akan mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Yang jelas, kata Firli, KPK dan tim ikatan dokter telah mempersiapkan segalanya untuk pemeriksaan kesehan Lukas.

"Untuk waktunya saya belum bisa memastikan kapan. Tapi kita pasti akan ke sana. Tim penyidik maupun tim ikatan dokter sudah, kita sudah bahas semua," kata Firli di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/10/2022). "Kita sudah melakukan persiapan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Firli mengatakan, Lukas dalam keadaan sakit. KPK memprioritaskan untuk penanganan kesehatan bagi Lukas. "Karena itu berdasarkan keterangan dokter yang kita dapat, yang bersangkutan dalam keadaan sakit, maka kita harus prioritas pertama adalah memulihkan kesehatan yang bersangkutan. insyaAllah ini bisa lancar," kata Firli.



Firli juga menyampaikan terima kasih kepada rakyat Papua, yang akan menerima KPK dan tim ikatan dokter untuk memeriksa Lukas Enembe. "Bahkan kami terima kasih kepada rakyat Papua yang menyatakan selamat datang kepada KPK dan dokter yang tentu bekerja dalam rangka penegakan hukum sekaligus juga memberikan Hak hak asasi manusia terutama pemulihan kesehatan kepada saudara LE (Lukas Enembe)," katanya.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi, di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Ketua Dewan Adat Suku Moi: Masyarakat yang Ada di Kediaman Lukas Enembe Harus Pulang

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)