Bacakan Eksepsi, Pengacara Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:21 WIB
loading...
A A A
Tak hanya itu, menurut Junaedi, tindakan kliennya yang mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Apalagi, menurut Juanedi, dalam bagian D tentang Tata Kerja, Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja di lingkungan Dipropam Polri wajib untuk menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.

Atas dasar uraian tersebut, Junaedi menyebut tindakan Arif Rachman sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan atasan yang saat itu masih berwenang dan masih dalam lingkup tugasnya. Tindakan Arif Rachman juga diklaim sesuai dengan peraturan administrasi dan perintah atasan yang sah dan saat itu masih berwenang.

"Sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige oversheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo, perlu diidentifikasi sebelum dinyatakan bahwa memang tindakan yang dilakukan dikualifisir sebagai tindakan pidana. Penerapan proses hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium bukan ditempatkan diawal prosedur,” kata Junaedi.

Maka dari itu, menurut Junaedi, dakwaan JPU terhadap kliennya prematur karena penyalahgunaan wewenang atau dugaan perbuatan bersifat melawan hukum Arif Rachman harus terlebih dahulu melalui proses identifikasi pada Peradilan Tata Usaha Negara.

"Mohon perhatian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara, bahwa selain hal tersebut pemeriksaan perkara a quo yang dilaksanakan tanpa didahului oleh pengujian terhadap tindakan terdakwa Arif Rachman melalui PTUN mengakibatkan surat dakwaan a quo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena melanggar asas presumptio iustae causa karena suatu tindakan administrasi pejabat dianggap benar dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum sepanjang tidak ada atau belum diputuskan sebaliknya oleh PTUN," pungkas Junaedi.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3662 seconds (0.1#10.140)