Minta Dakwaan Ditolak, Arif Rachman Mengaku Hanya Melaksanakan Perintah Ferdy Sambo

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:02 WIB
loading...
Minta Dakwaan Ditolak, Arif Rachman Mengaku Hanya Melaksanakan Perintah Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J , Arif Rachman menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Apa yang telah dilakukan merupakan bentuk menunaikan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo .

Hal itu disampaikan penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). "Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima," kata Junaedi.

Salah satu dasar surat dakwaan tidak dapat diterima yakni perbuatan Arif dalam proses penanganan perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk menunaikan tugas sebagai aparat yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo. Adapun perbuatan melaksanakan instruksi itu yakni menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV, di mana Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.



Instruksi tindakan menghancurkan itu bermula ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.

Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. "Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah," kata Junaedi.

"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo

Dalam petitumnya, Arif meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan Menyatakan Surat Dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.
5. Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum;
6. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan;
7. Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya; dan
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)