Minta Dakwaan Ditolak, Arif Rachman Mengaku Hanya Melaksanakan Perintah Ferdy Sambo

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:02 WIB
loading...
Minta Dakwaan Ditolak,...
Terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J , Arif Rachman menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Apa yang telah dilakukan merupakan bentuk menunaikan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo .

Hal itu disampaikan penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). "Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima," kata Junaedi.

Salah satu dasar surat dakwaan tidak dapat diterima yakni perbuatan Arif dalam proses penanganan perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk menunaikan tugas sebagai aparat yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo. Adapun perbuatan melaksanakan instruksi itu yakni menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV, di mana Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.



Instruksi tindakan menghancurkan itu bermula ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.

Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. "Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah," kata Junaedi.

"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo

Dalam petitumnya, Arif meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan Menyatakan Surat Dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.
5. Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum;
6. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan;
7. Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya; dan
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Zarof Ricar Minta Rp15...
Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
Kasus Penembakan Bos...
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
11 WNI Ditangkap Kepolisian...
11 WNI Ditangkap Kepolisian Jepang Usai Bunuh Sesama WNI
Sosok Aryanto Sutadi,...
Sosok Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Jadi Sorotan usai Komentari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
KPAI Sebut Indonesia...
KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Tercatat 60 Kasus Orang Tua Bunuh Anak Sepanjang 2024
Rekomendasi
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved