BPOM Diminta Teliti Kemasan Plastik Mengandung Zat Etilen Glikol
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 01:25 WIB
loading...
A
A
A
Senada, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo juga meminta BPOM untuk melakukan penelitian ulang terhadap semua kemasan pangan yang mengandung bahan EG. “Kemasan pangan mengandung EG berbahaya bagi kesehatan anak-anak seperti yang terjadi di Gambia. BPOM perlu melakukan suatu kajian atau penelitian lagi untuk mengetahui kadar EG di dalam produknya,” ujarnya.
Penelitian terhadap kemasan pangan yang mengandung EG ini sangat diperlukan meskipun sudah diberikan izin edar mengingat terus berkembangnya ilmu pengetahuan. “Data-data empiris harus dilakukan termasuk penyebab anak-anak kita yang tengah mengalami gangguan penyakit ginjal akut. Jadi, saya kira hal-hal yang menyangkut itu tidak salah BPOM melakukan satu kajian yang melibatkan peneliti dari universitas yang sangat berkompeten,” katanya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah melihat preferensi BPOM melakukan rencana pelabelan zat kimia Bisphenol A (BPA) ini menunjukkan sebuah kebijakan yang janggal dan diskriminatif mengingat risiko bahaya EG dan DG yang telah memakan banyak korban, lebih berbahaya dibanding BPA yang tidak pernah menimbulkan kematian.
Bahaya EG dan DG yang digunakan pada proses pembuatan kemasan Plastik PET ini lebih jelas dan nyata dibanding bahaya BPA yang belum ada kesepakatan bulat diantara para ahli. “Kalau saya melihat memang ada gap atau semacam kesenjangan di mana kemudian saya melihat ini yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola BPOM, karena kan pada akhirnya publik juga yang jadi korban,” katanya.
Alasan BPOM ingin menyematkan label BPA dalam galon isi ulang lantaran dapat menyebabkan infertilitas, gangguan kesehatan pada janin, anak dan ibu hamil. Namun, BPOM belum melakukan penelitian spesifik terkait dampak tersebut. Pelabelan itu didorong pada survei BPOM terhadap AMDK gallon baik di sarana produksi maupun peredaran. BPOM juga mempertimbangkan tren pengetatan regulasi BPA di luar negeri. Artinya, tanpa melakukan penelitian khusus.
“Sikap berbeda ditunjukan BPOM saat disinggung keberadaan Etilen Glikol dalam air galon kemasan atau galon sekali pakai berbahan PET. BPOM hingga saat ini masih bungkam terkait hal tersebut,” kata Trubus
Menurut Trubus, International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan bagian dari WHO belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik pada manusia. Sementara, acetaldehyde yang ada dalam kemasan sekali pakai atau PET seperti pada galon sekali pakai justru sudah dimasukkan ke kelompok yang kemungkinan besar karsinogenik untuk manusia sebagaimana saat ini yang diduga menjadi penyebab ginjal akut pada anak.
“Hingga sekarang IARC, badan yang di bawah WHO masih mengategorikan BPA masuk di grup 3, belum masuk di grup 2A atau 2B. Kalau acetaldehyde, justru masuk ke grup 2B itu sejak lama,” kata Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center Nugraha E. Suyatma.
Penelitian terhadap kemasan pangan yang mengandung EG ini sangat diperlukan meskipun sudah diberikan izin edar mengingat terus berkembangnya ilmu pengetahuan. “Data-data empiris harus dilakukan termasuk penyebab anak-anak kita yang tengah mengalami gangguan penyakit ginjal akut. Jadi, saya kira hal-hal yang menyangkut itu tidak salah BPOM melakukan satu kajian yang melibatkan peneliti dari universitas yang sangat berkompeten,” katanya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah melihat preferensi BPOM melakukan rencana pelabelan zat kimia Bisphenol A (BPA) ini menunjukkan sebuah kebijakan yang janggal dan diskriminatif mengingat risiko bahaya EG dan DG yang telah memakan banyak korban, lebih berbahaya dibanding BPA yang tidak pernah menimbulkan kematian.
Bahaya EG dan DG yang digunakan pada proses pembuatan kemasan Plastik PET ini lebih jelas dan nyata dibanding bahaya BPA yang belum ada kesepakatan bulat diantara para ahli. “Kalau saya melihat memang ada gap atau semacam kesenjangan di mana kemudian saya melihat ini yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola BPOM, karena kan pada akhirnya publik juga yang jadi korban,” katanya.
Alasan BPOM ingin menyematkan label BPA dalam galon isi ulang lantaran dapat menyebabkan infertilitas, gangguan kesehatan pada janin, anak dan ibu hamil. Namun, BPOM belum melakukan penelitian spesifik terkait dampak tersebut. Pelabelan itu didorong pada survei BPOM terhadap AMDK gallon baik di sarana produksi maupun peredaran. BPOM juga mempertimbangkan tren pengetatan regulasi BPA di luar negeri. Artinya, tanpa melakukan penelitian khusus.
“Sikap berbeda ditunjukan BPOM saat disinggung keberadaan Etilen Glikol dalam air galon kemasan atau galon sekali pakai berbahan PET. BPOM hingga saat ini masih bungkam terkait hal tersebut,” kata Trubus
Menurut Trubus, International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan bagian dari WHO belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik pada manusia. Sementara, acetaldehyde yang ada dalam kemasan sekali pakai atau PET seperti pada galon sekali pakai justru sudah dimasukkan ke kelompok yang kemungkinan besar karsinogenik untuk manusia sebagaimana saat ini yang diduga menjadi penyebab ginjal akut pada anak.
“Hingga sekarang IARC, badan yang di bawah WHO masih mengategorikan BPA masuk di grup 3, belum masuk di grup 2A atau 2B. Kalau acetaldehyde, justru masuk ke grup 2B itu sejak lama,” kata Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center Nugraha E. Suyatma.
Lihat Juga :