Seleksi PPPK Nakes 2022 Segera Digelar, Begini Mekanismenya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Seleksi PPPK Nakes 2022...
Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022 segera digelar. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022 segera digelar. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pertama, diprioritaskan pada Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan kedua, tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Nakes Honorer Tuntut Status PPPK, Ridwan Kamil: Insya Allah Diperjuangkan

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain, pertama melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.

Baca juga: Pemprov Sulsel Usul 305 Kuota PPPK 2023: Hanya Nakes dan Tenaga Teknis

Kedua, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus. Ketiga, penyandang disabilitas. Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Dan kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," imbuh Alex.

Alex mengatakan dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

"Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," ujarnya.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.



Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Kemudian, seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Cetak ASN Berintegritas,...
Cetak ASN Berintegritas, Kemenag Gelar Pelatihan Dasar Bagi 88.676 CPNS dan PPPK
71.424 Peserta Lolos...
71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
Dukung Pendaftaran CASN...
Dukung Pendaftaran CASN 2024, Peruri dan BKN Luncurkan Website E-Meterai Resmi
Prabowo Pimpin Pembekalan...
Prabowo Pimpin Pembekalan 40 Nakes TNI yang Akan ke Gaza
Menkes Akan Naturalisasi...
Menkes Akan Naturalisasi Dokter agar Nakes Naik Kelas
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Pegawai PPPK Ditemukan...
Pegawai PPPK Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan, Polisi Didalami Penyebab Kematian
Rekomendasi
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
Demo Menentang Presiden...
Demo Menentang Presiden AS Donald Trump Digelar di Penjuru Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved