Seleksi PPPK Nakes 2022 Segera Digelar, Begini Mekanismenya
Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022 segera digelar. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022 segera digelar. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Pertama, diprioritaskan pada Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan kedua, tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Nakes Honorer Tuntut Status PPPK, Ridwan Kamil: Insya Allah Diperjuangkan
Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain, pertama melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
Pertama, diprioritaskan pada Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan kedua, tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Nakes Honorer Tuntut Status PPPK, Ridwan Kamil: Insya Allah Diperjuangkan
Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain, pertama melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
Lihat Juga :