Hanya Jalankan Perintah Atasan, Baiquni Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengatakan, tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo pada saat proses penyalinan dan penghapusan rekaman CCTV yang terletak di kediaman Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.
"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah, sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa
Junaedi mengatakan, kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.
"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat," ungkapnya.
"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan atau pun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," tambahnya.
Ia pun meminta, agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis. "Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Lihat Juga: Bharada E Nikahi Kekasihnya di Manado, Netizen: Puji Tuhan, Langgeng Ichat dan Ling Ling
Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.
"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah, sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa
Junaedi mengatakan, kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.
"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat," ungkapnya.
"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan atau pun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," tambahnya.
Ia pun meminta, agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis. "Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Lihat Juga: Bharada E Nikahi Kekasihnya di Manado, Netizen: Puji Tuhan, Langgeng Ichat dan Ling Ling
(maf)