Hanya Jalankan Perintah Atasan, Baiquni Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:57 WIB
loading...
Kompol Baiquni Wibowo mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo pada saat proses penyalinan dan penghapusan dalam rekaman CCTV. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengatakan, tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo pada saat proses penyalinan dan penghapusan rekaman CCTV yang terletak di kediaman Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.
"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah, sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa
Junaedi mengatakan, kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.
Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.
"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah, sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa
Junaedi mengatakan, kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.
Lihat Juga :