JPU Ungkap Hendra Kurniawan Hubungi Tim KM 50 untuk Cek CCTV Duren Tiga

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:53 WIB
loading...
JPU Ungkap Hendra Kurniawan...
Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan agar pemeriksan saksi penembak Brigadir J diperiksa di ruangan Karopaminal Mabes Polri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan sempat menghubungi salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50. Fakta itu tertuang dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan.

Komunikasi Hendra dengan salah satu anggota tim CCTV kasus KM 50 terjadi kala Ferdy Sambo menghubungi Hendra agar pemeriksan saksi penembak Brigadir J diperiksa di ruangan Karopaminal Mabes Polri itu pada 9 Juli 2022.

"Ferdy Sambo mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks," kata JPU sambil menirukan percakapan Sambo ke Hendra, Rabu (19/10/2022).



Syahdan, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, anggota tim CCTV kasus KM 50. Ari juga merupakan mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrin Polri. Namun, komunikasi itu tidak terhubung.

Lantas, Hendra menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghadap dirinya guna meminta Agus menghubungi Ari. Setelah terhubung, Hendra menanyakan terkait pemeriksaan CCTV di sekitar kediaman Sambo. Ia pun menyarankan agar dapat diperiksa segera mungkin.

"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti hiar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," tutur JPU.



Merespons itu, Hendra meminta Ari dapat berkoordinasi dengan Agus. Bahkan Agus pun kembali menghubungi Ari guna memastikan arahan Hendra sudah jelas.

Setelah itu, Ari menyampaikan akan mengutus anak buahnya kepada Agus guna berkoordinasi arahan Hendra Kurniawan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)