Penanganan Bank di Tengah Pandemik: Hindari Politisasi Perbankan
Selasa, 07 Juli 2020 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
Bisnis bank adalah bisnis yang selalu melekat dengan risiko, terutama risiko kredit dan risiko likuiditas sehingga tidak mengherankan bila ada beberapa segmen bisnis yang dijalankan bank mengalami masalah. Sebagai contoh, bank yang mengalami kredit bermasalah (non-performing loan /NPL) yang tinggi tidak berarti bahwa secara keseluruhan bisnisnya bermasalah. Meskipun NPL-nya tinggi, bank tersebut tetap bisa merupakan bank sehat dan tetap membukukan laba. Bank dengan NPL tinggi tidak identik dengan bank gagal.
Namun, bila isu "bank bermasalah" ini tidak dikelola dengan baik, apalagi bila politik sudah masuk, bank yang sehat pun bisa menjadi bank yang tidak sehat, bahkan dapat menjadi bank gagal. Masyarakat pada umumnya tidak memiliki pemahaman kontekstual dan utuh terkait isu "bank bermasalah". Logika sederhana masyarakat bilang bahwa bila suatu bank disebut bermasalah, mereka harus mengamankan dananya di bank tersebut. Hiruk-pikuk publikasi "bank bermasalah" justru dapat mendorong kepanikan dan ketidakpercayaan publik pada bank. Penarikan dana secara massal (rush ) bisa terjadi dan bank bisa mengalami kesulitan likuiditas. Dan bila kesulitan likuiditas terjadi, potensi risiko penurunan kesehatan bank menjadi lebih terbuka.
Ingat krisis perbankan pada 1997/98 yang berlanjut hingga 2000. Krisis ini bermula pada krisis di bank-bank kecil. Lantas berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat pada sistem perbankan secara keseluruhan dan menimbulkan rush di hampir seluruh bank (termasuk bank besar). Bisa dibayangkan, krisis bank kecil saja dapat berdampak sistemik, apalagi bila krisis dimulai dari bank dengan skala yang lebih besar. Terlebih, dalam situasi krisis saat ini pendapatan masyarakat mulai berkurang sehingga keamanan simpanan mereka di bank menjadi hal yang sangat penting. Simpanan tersebut menjadi bantalan (backbone) pengeluaran agar tetap mampu bertahan.
Di tengah krisis pandemi Covid-19 ini, potensi bank mengalami kesulitan likuiditas sangat terbuka. Pendapatan rumah tangga dan dunia usaha turun, sementara belanja dan pengeluaran tetap berlangsung. Akibatnya, dana (simpanan) yang masuk ke bank berpotensi turun, sedangkan penarikan dana untuk belanja berpotensi meningkat. Bank bisa tertekan bila likuiditas berkurang. Terlebih bila di saat yang sama bank juga mengalami risiko kredit yang cukup tinggi. Karenanya, penanganan bank-bank yang berpotensi mengalami krisis likuiditas harus dilakukan secara cepat.
Dalam situasi krisis pandemik seperti ini, otoritas di industri keuangan memang harus sigap dalam mengambil langkah-langkah pengamanan ketika terdapat bank yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas. Saya berpendapat, berbagai langkah yang dilakukan OJK, yaitu mencarikan investor untuk memperkuat permodalan bank yang sedang membutuhkan dukungan likuiditas adalah langkah tepat dan patut dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kesulitan likuiditas sekaligus mengembalikan kepercayaan pada bank tersebut.
Namun, bila isu "bank bermasalah" ini tidak dikelola dengan baik, apalagi bila politik sudah masuk, bank yang sehat pun bisa menjadi bank yang tidak sehat, bahkan dapat menjadi bank gagal. Masyarakat pada umumnya tidak memiliki pemahaman kontekstual dan utuh terkait isu "bank bermasalah". Logika sederhana masyarakat bilang bahwa bila suatu bank disebut bermasalah, mereka harus mengamankan dananya di bank tersebut. Hiruk-pikuk publikasi "bank bermasalah" justru dapat mendorong kepanikan dan ketidakpercayaan publik pada bank. Penarikan dana secara massal (rush ) bisa terjadi dan bank bisa mengalami kesulitan likuiditas. Dan bila kesulitan likuiditas terjadi, potensi risiko penurunan kesehatan bank menjadi lebih terbuka.
Ingat krisis perbankan pada 1997/98 yang berlanjut hingga 2000. Krisis ini bermula pada krisis di bank-bank kecil. Lantas berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat pada sistem perbankan secara keseluruhan dan menimbulkan rush di hampir seluruh bank (termasuk bank besar). Bisa dibayangkan, krisis bank kecil saja dapat berdampak sistemik, apalagi bila krisis dimulai dari bank dengan skala yang lebih besar. Terlebih, dalam situasi krisis saat ini pendapatan masyarakat mulai berkurang sehingga keamanan simpanan mereka di bank menjadi hal yang sangat penting. Simpanan tersebut menjadi bantalan (backbone) pengeluaran agar tetap mampu bertahan.
Di tengah krisis pandemi Covid-19 ini, potensi bank mengalami kesulitan likuiditas sangat terbuka. Pendapatan rumah tangga dan dunia usaha turun, sementara belanja dan pengeluaran tetap berlangsung. Akibatnya, dana (simpanan) yang masuk ke bank berpotensi turun, sedangkan penarikan dana untuk belanja berpotensi meningkat. Bank bisa tertekan bila likuiditas berkurang. Terlebih bila di saat yang sama bank juga mengalami risiko kredit yang cukup tinggi. Karenanya, penanganan bank-bank yang berpotensi mengalami krisis likuiditas harus dilakukan secara cepat.
Dalam situasi krisis pandemik seperti ini, otoritas di industri keuangan memang harus sigap dalam mengambil langkah-langkah pengamanan ketika terdapat bank yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas. Saya berpendapat, berbagai langkah yang dilakukan OJK, yaitu mencarikan investor untuk memperkuat permodalan bank yang sedang membutuhkan dukungan likuiditas adalah langkah tepat dan patut dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kesulitan likuiditas sekaligus mengembalikan kepercayaan pada bank tersebut.