Penanganan Bank di Tengah Pandemik: Hindari Politisasi Perbankan
Selasa, 07 Juli 2020 - 07:20 WIB
loading...
Penanganan Bank di Tengah Pandemik: Hindari Politisasi Perbankan
A
A
A
Sunarsip
Ekonom Senior the Indonesia Economic Intelligence (IEI)
DI tengah krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, menjaga stabilitas perbankan menjadi hal yang mutlak. Krisis ekonomi sangat mudah menyebabkan krisis di perbankan. Begitu pula sebaliknya, krisis perbankan akan semakin memperparah krisis ekonomi. Karenanya, penanganan bank pada saat krisis harus lebih hati-hati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan kita.
Dalam sejarahnya, penanganan bank bermasalah melalui politik belum ada yang terbukti dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Contoh, ketika penanganan Bank Century. Dengan dalih menyelamatkan uang masyarakat dan dana bailout (talangan) , DPR membentuk panitia khusus (pansus) Bank Century. Hasilnya? Nilai valuasi Century semakin menurun, kinerjanya juga menurun. Sementara itu, uang masyarakat yang hilang akibat salah investasi (melalui reksa dana Antaboga) tetap tidak kembali, karena memang bukan kategori simpanan yang dapat ditanggung bank dan tidak termasuk yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bahkan, LPS masih harus melakukan tambahan suntikan modal ke Bank Mutiara (berubah nama dari Bank Century) sebesar Rp1,24 triliun pada akhir 2013, meski sebelumnya telah menalangi bank tersebut Rp6,76 triliun selama 2008-2009. Total dana yang diinjeksi LPS ke Bank Century (Bank Mutiara) mencapai sekitar Rp8 triliun. Ketika Bank Mutiara dijual ke investor baru, hasilnya pun tidak maksimal, meskipun tetap merupakan hasil yang optimal bila melihat kinerja Bank Mutiara saat itu, di mana pada akhir 2013 merugi Rp1,14 triliun. Hasil yang diperoleh dari penjualan Bank Mutiara pada 2014 mencapai Rp4,45 triliun, atau recovery rate -nya sekitar 56% dari total dana injeksi yang disuntikkan LPS ke bank tersebut. Bila memasukan aspek time value of money, dapat diperkirakan recovery rate -nya hanya sekitar 50%.
Beberapa pemberitaan menyebutkan, kini terdapat sejumlah bank yang dikabarkan "bermasalah". Terminologi "bank bermasalah" ini adalah istilah yang dipahami masyarakat umum, bukan terminologi pada undang-undang. Namun, bila informasi tentang "bank bermasalah" ini terus diperdengarkan ke masyarakat, dampaknya bisa mengarah terjadinya "bank gagal" (failing bank ), seperti disebut dalam UU LPS. Dan bila sudah menjadi "bank gagal", pemulihannya akan lebih sulit. Nasabah pun bisa dirugikan karena belum tentu seluruh simpanannya bisa pulih lantaran ada batas maksimal penjaminan. Karenanya, penting bagi para pemangku kepentingan terkait (termasuk lembaga tinggi negara, seperti DPR dan BPK) agar berhati-hati dalam menginformasikan atau membahas kondisi suatu bank tertentu. Karena bila over expose, dampaknya bisa merugikan banyak pihak.
Ekonom Senior the Indonesia Economic Intelligence (IEI)
DI tengah krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, menjaga stabilitas perbankan menjadi hal yang mutlak. Krisis ekonomi sangat mudah menyebabkan krisis di perbankan. Begitu pula sebaliknya, krisis perbankan akan semakin memperparah krisis ekonomi. Karenanya, penanganan bank pada saat krisis harus lebih hati-hati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan kita.
Dalam sejarahnya, penanganan bank bermasalah melalui politik belum ada yang terbukti dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Contoh, ketika penanganan Bank Century. Dengan dalih menyelamatkan uang masyarakat dan dana bailout (talangan) , DPR membentuk panitia khusus (pansus) Bank Century. Hasilnya? Nilai valuasi Century semakin menurun, kinerjanya juga menurun. Sementara itu, uang masyarakat yang hilang akibat salah investasi (melalui reksa dana Antaboga) tetap tidak kembali, karena memang bukan kategori simpanan yang dapat ditanggung bank dan tidak termasuk yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bahkan, LPS masih harus melakukan tambahan suntikan modal ke Bank Mutiara (berubah nama dari Bank Century) sebesar Rp1,24 triliun pada akhir 2013, meski sebelumnya telah menalangi bank tersebut Rp6,76 triliun selama 2008-2009. Total dana yang diinjeksi LPS ke Bank Century (Bank Mutiara) mencapai sekitar Rp8 triliun. Ketika Bank Mutiara dijual ke investor baru, hasilnya pun tidak maksimal, meskipun tetap merupakan hasil yang optimal bila melihat kinerja Bank Mutiara saat itu, di mana pada akhir 2013 merugi Rp1,14 triliun. Hasil yang diperoleh dari penjualan Bank Mutiara pada 2014 mencapai Rp4,45 triliun, atau recovery rate -nya sekitar 56% dari total dana injeksi yang disuntikkan LPS ke bank tersebut. Bila memasukan aspek time value of money, dapat diperkirakan recovery rate -nya hanya sekitar 50%.
Beberapa pemberitaan menyebutkan, kini terdapat sejumlah bank yang dikabarkan "bermasalah". Terminologi "bank bermasalah" ini adalah istilah yang dipahami masyarakat umum, bukan terminologi pada undang-undang. Namun, bila informasi tentang "bank bermasalah" ini terus diperdengarkan ke masyarakat, dampaknya bisa mengarah terjadinya "bank gagal" (failing bank ), seperti disebut dalam UU LPS. Dan bila sudah menjadi "bank gagal", pemulihannya akan lebih sulit. Nasabah pun bisa dirugikan karena belum tentu seluruh simpanannya bisa pulih lantaran ada batas maksimal penjaminan. Karenanya, penting bagi para pemangku kepentingan terkait (termasuk lembaga tinggi negara, seperti DPR dan BPK) agar berhati-hati dalam menginformasikan atau membahas kondisi suatu bank tertentu. Karena bila over expose, dampaknya bisa merugikan banyak pihak.