Selesai Patsus, Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Polda Metro
Senin, 24 Oktober 2022 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Pengacara Teddy, Hotman Paris membenarkan, kliennya dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram tetapi Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. "Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram tetapi Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. "Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Lihat Juga :