Selesai Patsus, Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Polda Metro
Senin, 24 Oktober 2022 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan Mei 2022. Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilogram sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata Mukti.
"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata Mukti.
(abd)
Lihat Juga :