Lewat PT Pos dan Himbara, Kemensos Salurkan Bansos ke 9 Juta Keluarga

Senin, 06 Juli 2020 - 18:22 WIB
loading...
Lewat PT Pos dan Himbara, Kemensos Salurkan Bansos ke 9 Juta Keluarga
Pemaparan kinerja penyaluran bantuan sosial Kementerian Sosial terkait penanganan Covid-19 oleh PT Pos Indonesia dan Himbara kepada keluarga penerima manfaat. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Penyebaran virus Corona (Covid-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Untuk menangani penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilaksanakan jaring pengaman sosial dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyalurkan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dan Himbara.

Adanya bantuan dari pemerintah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi, dan memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak.

Jaringan dan sumber daya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, PT Pos Indonesia (Persero) dan Bank Himbara telah meyalurkan BST Kementerian Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 3 tahap yakni pada bulan April, Mei, dan Juni 2020, dengan nilai Rp600 ribu/bulan/KPM kepada sebanyak 9 juta KPM.

( )

Untuk mengakselerasi penyaluran BST, PT Pos Indonesia atas permintaan Menteri Sosial Juliari P Batubara melakukan sejumlah terobosan.

Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, mengatakan penyaluran dilakukan melalui pelayanan di luar Kantor Pos (komunitas).

"Antara lain kantor desa, kantor kelurahan, sekoIah, dan lainnya yang mendekatkan layanan kepada KPM dan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan agar menghindari antrean dan kerumunan," kata Ihwan di Kantor Filatellli, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Ia menambahkan, penyaluran melalui pengantaran langsung ke rumah KPM, khususnya kepada KPM yang tidak bisa hadir di kantor pos dan Komunitas karena alasan tertentu seperti disabilitas, KPM yang lanjuta usia, sakit, dan lokasi KPM yang Jauh untuk mengakses lokasi pembayaran.

Memperpanjang durasi layanan, yakni dari pagi hingga selesai (sampai malam), dan hari Iibur.

"Bahkan kami hari Sabtu dan Minggu tetap melayani," ungkapnya.

Arahan selanjutnya dari Mensos kepada PT PIS yakni meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, lembaga sosial kemasyarakatan (Karang Taruna, Hansip, dll). Pemerintah Daerah serta unsur aparat pengamanan (kepolisian dan TNI).
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)