Peringatan Gelombang Tinggi, BMKG Minta Nelayan Waspada

Minggu, 23 Oktober 2022 - 10:16 WIB
loading...
Peringatan Gelombang...
BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi pada 23-25 Oktober 2022. Gelombang tinggi ini berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi pada 23-25 Oktober 2022. Gelombang tinggi ini kata BMKG , berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia.

Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 3-15 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 3-15 knot.

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Sunda, Laut Halmahera dan perairan utara Papua Barat," tulis keterangan resmi BMKG, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Puluhan Perahu Nelayan Tenggelam

Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1.25 - 2.50 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan timur P Simeulue, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, Laut Sawu, perairan P Sawu-Rote, perairan selatan Flores, Laut Natuna Utara, perairan Kep Anambas-Kep Natuna, perairan Kep Talaud, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat-Biak, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua.

Sedangkan pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2.50-4.0 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kep Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano-barat Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-P Sumba, Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTT.

"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," jelasnya.

Untuk itu BMKG mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.



Kemudian Kapal Tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter dan kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

"Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
El Nino Diprediksi Mulai...
El Nino Diprediksi Mulai Pertengahan 2026, BMKG: Waspada Potensi Karhutla
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
HNSI Apresiasi Komitmen...
HNSI Apresiasi Komitmen Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Janji Bangun...
Prabowo Janji Bangun 5.000 Desa Nelayan dalam 3 Tahun
Pantau Badai Monsun...
Pantau Badai Monsun di Teluk Benggala, BMKG Ungkap Dampaknya ke Indonesia
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Rekomendasi
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved