Airlangga: Capres 2024 dari KIB Harus Anggota Partai Politik
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Presiden Jokowi Yakin Partai Golkar Tak Sembrono Deklarasikan Capres 2024
Airlangga mengatakan, KIB tidak akan sembarangan dalam mengusung capres dan cawapres untuk ikut dalam Pemilu 2024. Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.
"Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTAnya pak, kalau mau masuk di KIB pegang KTA nya dulu Pak. Kaya Bapak masuk club house harus masuk dalam member. Harus ada bayarannya, enggak ada yang gratis. Bukan panjer, tapi harus ada political capital," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Airlangga mengatakan, KIB tidak akan sembarangan dalam mengusung capres dan cawapres untuk ikut dalam Pemilu 2024. Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.
"Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTAnya pak, kalau mau masuk di KIB pegang KTA nya dulu Pak. Kaya Bapak masuk club house harus masuk dalam member. Harus ada bayarannya, enggak ada yang gratis. Bukan panjer, tapi harus ada political capital," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
(cip)
Lihat Juga :