Airlangga: Capres 2024 dari KIB Harus Anggota Partai Politik

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:18 WIB
loading...
Airlangga: Capres 2024 dari KIB Harus Anggota Partai Politik
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan capres 2024 dari KIB harus anggota parpol. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Golkar mewacanakan calon presiden (capres) yang akan diusung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada Pilpres 2024 harus berasal dari anggota partai politik.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden (capres) harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Namanya presiden kan politik, dan namanya pemilu juga partai politik, dan berdasarkan undang-undang presiden harus didukung partai politik," kata Airlangga seusai mengikuti konvoi 37 mobil listrik dari Kantor DPP Golkar ke Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2022).



Untuk itu, kata Airlangga, KIB yang beranggotakan tiga partai yaitu Golkar, PPP dan PAN, menilai bahwa calon presiden yang bakal diusung harus berkecimpung di partai politik. "Jadi jelas (capres yang diusung) KIB harus orang yang berkecimpung di partai politik," katanya.



Airlangga mengatakan, KIB tidak akan sembarangan dalam mengusung capres dan cawapres untuk ikut dalam Pemilu 2024. Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.

"Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTAnya pak, kalau mau masuk di KIB pegang KTA nya dulu Pak. Kaya Bapak masuk club house harus masuk dalam member. Harus ada bayarannya, enggak ada yang gratis. Bukan panjer, tapi harus ada political capital," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)