Airlangga: Capres 2024 dari KIB Harus Anggota Partai Politik

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:18 WIB
loading...
Airlangga: Capres 2024...
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan capres 2024 dari KIB harus anggota parpol. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Golkar mewacanakan calon presiden (capres) yang akan diusung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada Pilpres 2024 harus berasal dari anggota partai politik.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden (capres) harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Namanya presiden kan politik, dan namanya pemilu juga partai politik, dan berdasarkan undang-undang presiden harus didukung partai politik," kata Airlangga seusai mengikuti konvoi 37 mobil listrik dari Kantor DPP Golkar ke Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Airlangga: Ridwan Kamil Akan Bersinergi dengan Golkar di Pemilu 2024

Untuk itu, kata Airlangga, KIB yang beranggotakan tiga partai yaitu Golkar, PPP dan PAN, menilai bahwa calon presiden yang bakal diusung harus berkecimpung di partai politik. "Jadi jelas (capres yang diusung) KIB harus orang yang berkecimpung di partai politik," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Yakin Partai Golkar Tak Sembrono Deklarasikan Capres 2024

Airlangga mengatakan, KIB tidak akan sembarangan dalam mengusung capres dan cawapres untuk ikut dalam Pemilu 2024. Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.

"Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTAnya pak, kalau mau masuk di KIB pegang KTA nya dulu Pak. Kaya Bapak masuk club house harus masuk dalam member. Harus ada bayarannya, enggak ada yang gratis. Bukan panjer, tapi harus ada political capital," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Golkar Inisiasi Pembentukan...
Golkar Inisiasi Pembentukan Koalisi Permanen, Ini Tujuannya
Golkar Inisiasi Koalisi...
Golkar Inisiasi Koalisi Permanen, Nasdem: Bukan Ide Baru
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Bahlil Pilih Naikkan...
Bahlil Pilih Naikkan Kursi Partai ketimbang Targetkan Golkar Jadi Capres-Cawapres 2029
PLN IP Gandeng Mitra...
PLN IP Gandeng Mitra Internasional Bangun PLTS Terapung Saguling
Adies Kadir Rekomendasikan...
Adies Kadir Rekomendasikan Peningkatan Status Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
Rekomendasi
Film Jumbo Tembus 9,4...
Film Jumbo Tembus 9,4 Juta Penonton, KKN di Desa Penari Terancam Tergeser
Heboh! Anggota DPRD...
Heboh! Anggota DPRD Lampung Utara Terekam Joget hingga Sawer DJ
Hasil Piala Asia Futsal...
Hasil Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final
Berita Terkini
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara Preman Berkedok Ormas, Bisa Diberantas? Malam Ini Live di iNews
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, Beberapa Didapat dari Militer Luar Negeri
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved