Kasus Obstruction of Justice, Polri Belum Jadwalkan Sidang Etik Hendra Kurniawan
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Para tersangka sendiri kini sudah menyandang status terdakwa. Mereka telah menjalani proses sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Para tersangka sendiri kini sudah menyandang status terdakwa. Mereka telah menjalani proses sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kri)
Lihat Juga :