Kasus Obstruction of Justice, Polri Belum Jadwalkan Sidang Etik Hendra Kurniawan
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
Polri belum menjadwalkan proses sidang etik terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri belum menjadwalkan proses sidang etik terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sampai dengan hari ini belum dapat updatenya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022). Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Sampai dengan hari ini belum dapat updatenya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022). Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Lihat Juga :