Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:53 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan
Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba bersama empat anggota polisi lainnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba bersama empat anggota polisi lainnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu memberikan keleluasaan kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Menurut Henry, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara tersebut."Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.



Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca juga: Belum Periksa Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa, Polri: Sedang Pemberkasan

Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)