Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:53 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba bersama empat anggota polisi lainnya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa tidak akan menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba bersama empat anggota polisi lainnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu memberikan keleluasaan kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Menurut Henry, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara tersebut."Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Menurut Henry, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara tersebut."Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujar Henry.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Lihat Juga :