KPK Minta Polisi-Jaksa Tak Terpaku Hasil Audit BPK demi Percepat Penanganan Korupsi
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:14 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan audit kerugian negara sendiri tanpa harus menunggu BPK atau BPKP. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendorong aparat penegak hukum untuk mengakselerasi penanganan perkara korupsi. Selama ini banyak perkara korupsi yang tidak selesai karena terkendala audit kerugian negara.
"Sering terjadi, kenapa penanganan perkara korupsi itu lama? Itu alasannya sering klasik, karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat," kata Alex di hadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta para jajarannya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dikutip dari keterangan resmi KPK, Jumat (21/10/2022).
"Padahal, Putusan MK sudah jelas dan harus jadi pedoman kita, bahwa penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara. Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
Alex menjelaskan, tidak semua persoalan korupsi kerugian keuangan negara harus melalui audit. Pasalnya, hasil audit tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan hanya membantu hakim memahami pokok perkara.
"Apakah hasil audit boleh di-challenge? Boleh. Kalau hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian negara? Boleh. Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada-tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim," ujar Alex menerangkan.
Oleh karenanya, Alex menyarankan agar aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Sebab, hasil audit bukan satu-satunya alat untuk membuktikan tindak pidana korupsi.
"Sering terjadi, kenapa penanganan perkara korupsi itu lama? Itu alasannya sering klasik, karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat," kata Alex di hadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta para jajarannya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dikutip dari keterangan resmi KPK, Jumat (21/10/2022).
"Padahal, Putusan MK sudah jelas dan harus jadi pedoman kita, bahwa penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara. Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
Alex menjelaskan, tidak semua persoalan korupsi kerugian keuangan negara harus melalui audit. Pasalnya, hasil audit tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan hanya membantu hakim memahami pokok perkara.
"Apakah hasil audit boleh di-challenge? Boleh. Kalau hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian negara? Boleh. Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada-tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim," ujar Alex menerangkan.
Oleh karenanya, Alex menyarankan agar aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Sebab, hasil audit bukan satu-satunya alat untuk membuktikan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :