KPK Minta Polisi-Jaksa Tak Terpaku Hasil Audit BPK demi Percepat Penanganan Korupsi

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:14 WIB
loading...
KPK Minta Polisi-Jaksa Tak Terpaku Hasil Audit BPK demi Percepat Penanganan Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan audit kerugian negara sendiri tanpa harus menunggu BPK atau BPKP. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendorong aparat penegak hukum untuk mengakselerasi penanganan perkara korupsi. Selama ini banyak perkara korupsi yang tidak selesai karena terkendala audit kerugian negara.

"Sering terjadi, kenapa penanganan perkara korupsi itu lama? Itu alasannya sering klasik, karena menunggu laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK, BPKP, atau Inspektorat," kata Alex di hadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta para jajarannya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dikutip dari keterangan resmi KPK, Jumat (21/10/2022).

"Padahal, Putusan MK sudah jelas dan harus jadi pedoman kita, bahwa penyidik sendiri bisa menghitung kerugian negara. Cara itu sebetulnya bisa mengakselerasi penanganan perkara korupsi," imbuhnya.



Alex menjelaskan, tidak semua persoalan korupsi kerugian keuangan negara harus melalui audit. Pasalnya, hasil audit tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan hanya membantu hakim memahami pokok perkara.

"Apakah hasil audit boleh di-challenge? Boleh. Kalau hakim punya keyakinan lain menyangkut kerugian negara? Boleh. Karena, pada akhirnya, yang menentukan ada-tidaknya kerugian negara dalam korupsi adalah hakim," ujar Alex menerangkan.

Oleh karenanya, Alex menyarankan agar aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Sebab, hasil audit bukan satu-satunya alat untuk membuktikan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada satupun peraturan, yang menyebut adanya kerugian keuangan negara harus dari audit,” ujar Alex.



Di sisi lain, Alex juga menyarankan agar penegak hukum lebih memperkuat pembuktian mens rea atau niat jahat pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, dilakukannya perbuatan tidak serta merta menjadi korupsi, melainkan harus ada mens rea hingga perbuatan itu selesai.

"Pemahaman itu harus kita bangun, saya selalu sampaikan korupsi itu perbuatan yang disengaja, bukan karena kelalaian. Tindakan yang disengaja, terencana, dan dia sadar dampak dari perbuatan itu akan menyebabkan kerugian negara, itu harus disadari dari awal," tegas Alex.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0792 seconds (0.1#10.140)