Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polisi Hadirkan 54 Saksi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
Dia menjelaskan, sesuai komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," pungkasnya.
Dia menjelaskan, sesuai komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :