Marsudi Suhud Perkenalkan Fatwa MUI dalam Konferensi Internasional di Mesir
Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:37 WIB
loading...
KH Marsudi Suhud memperkenalkan dan menjelaskan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan MUI sejak berdiri. Foto/MUI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Marsudi Suhud memperkenalkan fatwa MUI dalam Konferensi Internasional ke-7 tentang Fatwa Sustainable Development Goals di Mesir, Senin (17/10/2022). Dalam forum yang digelar oleh General Secretariat for Fatwa Authorities Worldwide dan diketuai Mufti Agung Republik Arab Mesir Syekh Syauqy Ibrahim Alaam ini, Marsudi menyampaikan MUI telah mengeluarkan ribuan fatwa.
Beberapa fatwa MUI antara lain tentang aqidah sebanyak 19, berkaitan dengan ibadah lebih dari 50 fatwa, tentang hukum- hukum sosial kemasyarakatan dan peradaban 50 fatwa. Selain itu, ada pula fatwa di bidang produk makanan, farmasi, kosmetik, ilmu pengetahuan dan teknologi lebih dari 50 ribu fatwa. “Fatwa-fatwa tersebut di atas di keluarkan oleh Komisi Fatwa MUI,”kata Marsudi dikutip dalam laman MUIDigital, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Berkurban dengan Hewan Cacat? Ini Fatwa MUI
Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) lembaga di bawah MUI yang menangani fatwa-fatwa berkaitan ekonomi syariah. Misalnya seperti fatwa tentang transaksi di perbankan syariah, asuransi, dan produk-produk finance lainnya yang sekarang sudah mencapai 150 fatwa.
Kiai Marsudi menyampaikan bahwa fatwa-fatwa di atas adalah termasuk di dalamnya Fatwa-fatwa Sustainable Development yang mencakup tujuh belas item tujuan pembangunan berkelanjutan.
Beberapa fatwa MUI antara lain tentang aqidah sebanyak 19, berkaitan dengan ibadah lebih dari 50 fatwa, tentang hukum- hukum sosial kemasyarakatan dan peradaban 50 fatwa. Selain itu, ada pula fatwa di bidang produk makanan, farmasi, kosmetik, ilmu pengetahuan dan teknologi lebih dari 50 ribu fatwa. “Fatwa-fatwa tersebut di atas di keluarkan oleh Komisi Fatwa MUI,”kata Marsudi dikutip dalam laman MUIDigital, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Berkurban dengan Hewan Cacat? Ini Fatwa MUI
Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) lembaga di bawah MUI yang menangani fatwa-fatwa berkaitan ekonomi syariah. Misalnya seperti fatwa tentang transaksi di perbankan syariah, asuransi, dan produk-produk finance lainnya yang sekarang sudah mencapai 150 fatwa.
Kiai Marsudi menyampaikan bahwa fatwa-fatwa di atas adalah termasuk di dalamnya Fatwa-fatwa Sustainable Development yang mencakup tujuh belas item tujuan pembangunan berkelanjutan.
Lihat Juga :