Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Minta Pejabat Polri Diselidiki
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:56 WIB
loading...
TGIPF Tragedi Kanjuruhan meminta Polri menyelidiki pejabatnya yang memberikan rekomendasi izin pertandingan Arema FC dengan Persebaya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta agar Polri menyelidiki pejabatnya yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian pada laga Arema FC vs Persebaya. Permintaan tersebut tertuang dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Dalam laporan setebal 166 halaman yang telah diunggah melalui website polkam.go.id itu, TGIPF mengapresiasi langkah Kapolri memidanakan dan mendemosi sejumlah pejabat Polri. Namun TGIPF merekomendasikan, agar Polri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.
"Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi," bunyi laporan pada halaman 131.
"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," sambungnya.
Dalam laporan setebal 166 halaman yang telah diunggah melalui website polkam.go.id itu, TGIPF mengapresiasi langkah Kapolri memidanakan dan mendemosi sejumlah pejabat Polri. Namun TGIPF merekomendasikan, agar Polri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.
"Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi," bunyi laporan pada halaman 131.
"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," sambungnya.
Lihat Juga :