Skema Masa Antrean Haji Indonesia Bakal Dihitung Ulang
Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:15 WIB
loading...
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bakal menghitung ulang skema antrean haji. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemenang sedang mengupayakan agar jarak antrean jamaah haji di berbagai daerah tidak terlalu jauh. Untuk itu, Kemenag akan mengkaji ulang skema penghitungan masa antrean haji Indonesia.
"Jangan ada jarak yang terlampau jauh masa antrian antar satu provinsi dengan provinsi lain. Ini akan dihitung kembali,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (18/10/2022).
Hilman menyampaikan Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur penentuan masa antrian suatu wilayah yang dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut.
Baca juga: Antrean Haji Indonesia Mencapai 97 Tahun
Dengan demikian, ke depan hal ini akan dikaji ulang agar masa antrian tidak terlalu berbeda jauh. "Saat ini rasio yang digunakan adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim. Rasio ini masih bisa digunakan tentunya berdasarkan data yang valid,"ujarnya.
"Jangan ada jarak yang terlampau jauh masa antrian antar satu provinsi dengan provinsi lain. Ini akan dihitung kembali,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (18/10/2022).
Hilman menyampaikan Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur penentuan masa antrian suatu wilayah yang dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut.
Baca juga: Antrean Haji Indonesia Mencapai 97 Tahun
Dengan demikian, ke depan hal ini akan dikaji ulang agar masa antrian tidak terlalu berbeda jauh. "Saat ini rasio yang digunakan adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim. Rasio ini masih bisa digunakan tentunya berdasarkan data yang valid,"ujarnya.
Lihat Juga :