DJKI Berikan 60 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:10 WIB
loading...
DJKI Berikan 60 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Foto: Doc. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
A A A
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan 60 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat pencatatan KIK tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat upacara peringatan Hari Jadi Kota Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom di Lapangan Kantor Wali Kota Baubau, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warisan budaya Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini agar tidak di klaim negara atau pihak lain. “Tujuannya adalah kalau ada pengusaha lain di luar Kota Baubau yang ingin membuat
ini secara sintetis, tidak boleh mengambil motif tenun (KIK) yang ada,” kata Razilu.

Selain itu, inventarisasi KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

“Jadi KIK ini untuk memberikan pengakuan bahwa ini adalah miliknya Kota Baubau. Siapa saja yang ingin memanfaatkan itu harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau kalau ada nilai komersial,” ucap Razilu.

Lanjutnya, kata Razilu, semua data KIK di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di website Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia di laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/. Termasuk, negara lain di dunia dapat melihatnya.

Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK tersebut.

“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga saat ini," ujarnya. KIK sendiri terbagi ke dalam empat jenis, yaitu sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)