6 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU Gelar Deklarasi Lawan Political Genocide
Senin, 17 Oktober 2022 - 08:05 WIB
loading...
Partai Masyumi Ahmad Yani menilai KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu telah bersikap tidak adil. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Enam partai politik (parpol) yang gagal lolos tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG). Keenam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Deklarasi GMPH ini akan dilaksanakan di Hotel Acacia Jakarta hari ini.
"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi utk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Partai Masyumi Minta Akses Sipol KPU
Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo menjelaskan, seperti diketahui bahwa parpol yang telah berbadan Hukum apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, kata Eko, dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Siatem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.
"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi utk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Partai Masyumi Minta Akses Sipol KPU
Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo menjelaskan, seperti diketahui bahwa parpol yang telah berbadan Hukum apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, kata Eko, dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Siatem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.
Lihat Juga :