KPK Akui Ragu Menjemput Paksa Lukas Enembe, Begini Pertimbangannya
Senin, 17 Oktober 2022 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bakal segera dikirim ke Lukas. KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya ke hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar ada kepastian hukum.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bakal segera dikirim ke Lukas. KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya ke hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar ada kepastian hukum.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Lihat Juga :