Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, DPR Dorong Pemberatan Pidana
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:35 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto/Polda Sumbar
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai perlu dilakukan pemberatan pidana kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Permintaan ini atas dasar kasus peredaran narkoba yang telah menyeret jenderal bintang dua tersebut.
"Oh iya pasti harus dilakukan pidana ya dan pemberatan pidana," kata Arteria kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (14/10/2022).
Anggota Fraksi PDIP itu menyampaikan bahwa pemberatan hukuman pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi setiap petugas yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan suatu kewajiban humum, namun justru menyimpang atas tugas yang dijalankannya, maka hukum pidana tambahan 1/3 dari jerat hukuman wajib dikenakan.
"Saya pikir pemberatan pidana wajib dihadirkan kepada Pak Teddy Minahasa," tegasnya.
Arteria mengaku prihatin, kasus peredaran narkoba ini justru menyeret perwira kepolisian bintang dua. Irjen Teddy Minahasa diduga turut terlibat dalam penyimpangan tata kelola barang bukti narkoba. Bahkan, ikut terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba tersebut. "Kami memohon untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ucap Sigit, Jumat (14/10/2022).
"Oh iya pasti harus dilakukan pidana ya dan pemberatan pidana," kata Arteria kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (14/10/2022).
Anggota Fraksi PDIP itu menyampaikan bahwa pemberatan hukuman pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi setiap petugas yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan suatu kewajiban humum, namun justru menyimpang atas tugas yang dijalankannya, maka hukum pidana tambahan 1/3 dari jerat hukuman wajib dikenakan.
"Saya pikir pemberatan pidana wajib dihadirkan kepada Pak Teddy Minahasa," tegasnya.
Arteria mengaku prihatin, kasus peredaran narkoba ini justru menyeret perwira kepolisian bintang dua. Irjen Teddy Minahasa diduga turut terlibat dalam penyimpangan tata kelola barang bukti narkoba. Bahkan, ikut terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba tersebut. "Kami memohon untuk bisa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ucap Sigit, Jumat (14/10/2022).
Lihat Juga :