TGIPF: Ratusan Orang Meninggal karena Desak-desakan Setelah Gas Air Mata Ditembakan

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:32 WIB
loading...
TGIPF: Ratusan Orang...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, tragedi Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan cacat hingga kritis dipastikan karena desak-desakan setelah gas air mata disemprotkan aparat kepolisian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, tragedi Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan cacat hingga kritis dipastikan karena desak-desakan setelah gas air mata disemprotkan aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Mahfud MD seusai menyampaikan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) pukul 13.30 WIB.

"Peringkat keterbahayaan racun dalam gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN. Tetapi apa pun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mengorek kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," kata Mahfud MD dalam Keterangan Pers TGIPF yang disiarkan secara daring, Jumat (14/10/2022).



Temuan lainnya, kata Mahfud, adalah semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab. Dengan demikian, pihaknya telah menuliskan rekomendasi kepada seluruh pihak dalam bentuk laporan berjumlah 124 halaman.

"Semua berlindung di bawah aturan-aturan, kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu kami sudah menyampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya dalam 124 halaman laporan,"ujar dia.



Kemudian dalam catatan dan rekomendasi TGIPF juga, kata Mahfud, selalu didasarkan pada normal formal. Maka semua stakeholders menjadi tidak ada yang salah. "Karena yang satu mengatakan aturan sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang, saya kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya bertanggung jawab,"ujar dia.

Kemudian, jika dilihat berdasarkan moral menurut nya keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta pertanggungjawaban moral atas kejadian tersebut.

"Kami lalu memberi catatan akhir yang tadi di garis bawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," ujar dia.

"TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,"ujar dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)