Potensial Timbulkan Fitnah, MUI Minta Pasal Santet dalam RKUHP Dihapus
Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, pada ayat kedua tertulis "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."
Selain itu, MUI mengusulkan Pasal 302 RKUHP mengenai penodaan agama tetap ada. Diketahui pasal tersebut memberikan hukuman kurungan hingga 5 tahun dan sanksi denda bagi penista agama.
"MUI mengusulkan pasal ini tetap karena banyak muslim yang masih merasa tidak enak hati bila agamanya dinoda," ujar dia.
MUI, juga mendukung pasal perzinaan tetap diatur dalam KUHP dengan perubahan menjadi delik aduan. Artinya, orang yang berhak mengadu tidak hanya orang tua, anak, suami dan atau istri, melainkan juga perlu ada tambahan anggota masyarakat yang rasa keadilan dan rasa kesusilaannya terganggu, terutama misalnya aduan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, MUI mengusulkan Pasal 302 RKUHP mengenai penodaan agama tetap ada. Diketahui pasal tersebut memberikan hukuman kurungan hingga 5 tahun dan sanksi denda bagi penista agama.
"MUI mengusulkan pasal ini tetap karena banyak muslim yang masih merasa tidak enak hati bila agamanya dinoda," ujar dia.
MUI, juga mendukung pasal perzinaan tetap diatur dalam KUHP dengan perubahan menjadi delik aduan. Artinya, orang yang berhak mengadu tidak hanya orang tua, anak, suami dan atau istri, melainkan juga perlu ada tambahan anggota masyarakat yang rasa keadilan dan rasa kesusilaannya terganggu, terutama misalnya aduan tokoh masyarakat setempat.
Lihat Juga :