Botol di Kanjuruhan Bukan Miras tapi Obat Sapi, Ini Kata Polisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:21 WIB
loading...
Botol di Kanjuruhan Bukan Miras tapi Obat Sapi, Ini Kata Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan dan pengusutan terkait tragedi Kanjuruhan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan berbeda disampaikan Komnas HAM terkait puluhan botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Botol-botol itu bukan berisi minuman keras seperti diduga kepolisian dan PSSI tapi obat hewan sapi ternak.

Menanggapi pernyataan Komnas HAM, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan dan pengusutan terkait tragedi Kanjuruhan.

"Untuk pelaku 170 KUHP, di luar stadion nunggu penyidik aja, karena fokus utama yang 350, 360 (KUHP), 103 ayat (1) UU 11 Tahun 2022," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/10/2022).



Dedi menekankan, kepolisian saat ini fokus utamanya pada penyidikan terkait pasal-pasal tersebut. "Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," ujar Dedi.

Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Komnas HAM: Botol yang Diklaim Miras Merupakan Obat Ternak

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)