Pimpinan Komisi II DPR Sebut Pilkada Lewat DPRD Sebuah Kemunduran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai pengembalian pemilihan kepala daerah ( pilkada ) oleh DPRD merupakan sebuah kemunduran. Wacana pilkada melalui DPRD kembali mengemuka saat Pimpinan MPR bertemu dengan sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin 10 Oktober 2022, yang turut membahas isu mengenai pilkada dipilih melalui DPRD.
“Nah pilkada langsung ini kan sebagai jawaban atas kelemahan-kelemahan pilkada yang tidak langsung lewat DPRD yang sudah dipraktikkan lama kan. Jawabannya itu pada saat reformasi ada pilkada langsung. Kalau kita kembali ke sana kan set back,” kata Saan dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada wacana di Komisi II DPR untuk mengembalikan pilkada ke DPRD. Apalagi, saat ini Komisi II DPR tengah mengawasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Sejauh ini belum ada itu (wacana pilkada DPRD). Di Komisi II soal wacana itu, yang sedang fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Ketua DPD Partai Nasdem Jawa Barat ini.
Dia juga menegaskan, wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak ada, karena masih menggunakan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, dan pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 27 November 2024.
“Dan wacana terkait pilkada enggak ada. Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan undang-undang yang tidak direvisi. UU Pilkada, 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pilkada langsung yang sekarang, maka perlu dilakukan perbaikan bersama, namun bukan kembali ke masa lalu. “Menurut saya tinggal, bagaimana pilkada langsung ini apabila dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali ke masa lalu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
“Nah pilkada langsung ini kan sebagai jawaban atas kelemahan-kelemahan pilkada yang tidak langsung lewat DPRD yang sudah dipraktikkan lama kan. Jawabannya itu pada saat reformasi ada pilkada langsung. Kalau kita kembali ke sana kan set back,” kata Saan dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada wacana di Komisi II DPR untuk mengembalikan pilkada ke DPRD. Apalagi, saat ini Komisi II DPR tengah mengawasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Sejauh ini belum ada itu (wacana pilkada DPRD). Di Komisi II soal wacana itu, yang sedang fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” ujar Ketua DPD Partai Nasdem Jawa Barat ini.
Dia juga menegaskan, wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak ada, karena masih menggunakan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, dan pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 27 November 2024.
“Dan wacana terkait pilkada enggak ada. Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan undang-undang yang tidak direvisi. UU Pilkada, 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pilkada langsung yang sekarang, maka perlu dilakukan perbaikan bersama, namun bukan kembali ke masa lalu. “Menurut saya tinggal, bagaimana pilkada langsung ini apabila dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali ke masa lalu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(rca)