Penjelasan Koalisi Pemulihan Hutan Terkait Kebijakan KHDPK
Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:10 WIB
loading...
Sejak tahun 2000 sampai sekarang, terdapat kurang lebih 800 ribu hektare hutan gundul di Jawa. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) mengatakan, penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan, dan kesejahteraan masyarakat.
Aji Sutisna dari KPH Jawa menjelaskan, pihaknya menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
KPH Jawa sebagai koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 88 Kelompok Tani Hutan pemegang izin Perhutanan Sosial dan organisasi masyarakat sipil, punya empat poin terkait KHDPK ini.
Baca juga: Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
Pertama, KHDPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Aji Sutisna dari KPH Jawa menjelaskan, pihaknya menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
KPH Jawa sebagai koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 88 Kelompok Tani Hutan pemegang izin Perhutanan Sosial dan organisasi masyarakat sipil, punya empat poin terkait KHDPK ini.
Baca juga: Atasi Masalah Lingkungan dan Hutan, Pemerintah Bikin KHDPK
Pertama, KHDPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Lihat Juga :