Penjelasan Koalisi Pemulihan Hutan Terkait Kebijakan KHDPK
Selasa, 11 Oktober 2022 - 23:10 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya. Selain itu, SK ini juga selaras dan tidak bertentangan dengan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan," katanya.
Kedua, KHDPK memulihkan kerusakan hutan di Jawa. Setidaknya, setengah juta hektare hutan yang gundul di Jawa, saat ini telah pulih dengan 60 hingga 70 persen. Hal itu terjadi karena lahan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.
Sebagai contoh, kawasan hutan seluas 845 ha di Desa Besole yang dibiarkan gundul selama bertahun-tahun, kini sebagian telah ditanami tanaman kayu berbagai jenis seperti sengon, jati, cengkeh, alpukat dan tanaman pertanian seperti pisang, singkong dan lain sebagainya. Sehingga saat ini, 70 persen telah berpenutupan hutan.
"Sedangkan di Pasuruan, lahan hutan seluas 34 ha yang bertahun-tahun dibiarkan gundul, saat ini telah berhasil ditanami oleh masyarakat dengan tanaman kayu pinus dan kayu lokal seperti sukun, klampok, nangka serta tanaman buah seperit jambu, jeruk, lengkeng dan kopi. Dengan demikian, Perhutanan Sosial sebagai salah satu kepentingan KHDPK terbukti mampu memulihkan hutan di Jawa yang selama ini dibiarkan gundul," jelasnya.
Ketiga, KHDPK meningkatkan produktivitas lahan. Perhutani kami nilai tidak optimal dalam menjalankan usahanya. Produktivitas lahan sangat rendah. Satu hektare lahan tiap tahun hanya menghasilkan pendapatan 1 juta rupiah dengan keuntungan antara sekitar seratus ribu rupiah saja.
Kedua, KHDPK memulihkan kerusakan hutan di Jawa. Setidaknya, setengah juta hektare hutan yang gundul di Jawa, saat ini telah pulih dengan 60 hingga 70 persen. Hal itu terjadi karena lahan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.
Sebagai contoh, kawasan hutan seluas 845 ha di Desa Besole yang dibiarkan gundul selama bertahun-tahun, kini sebagian telah ditanami tanaman kayu berbagai jenis seperti sengon, jati, cengkeh, alpukat dan tanaman pertanian seperti pisang, singkong dan lain sebagainya. Sehingga saat ini, 70 persen telah berpenutupan hutan.
"Sedangkan di Pasuruan, lahan hutan seluas 34 ha yang bertahun-tahun dibiarkan gundul, saat ini telah berhasil ditanami oleh masyarakat dengan tanaman kayu pinus dan kayu lokal seperti sukun, klampok, nangka serta tanaman buah seperit jambu, jeruk, lengkeng dan kopi. Dengan demikian, Perhutanan Sosial sebagai salah satu kepentingan KHDPK terbukti mampu memulihkan hutan di Jawa yang selama ini dibiarkan gundul," jelasnya.
Ketiga, KHDPK meningkatkan produktivitas lahan. Perhutani kami nilai tidak optimal dalam menjalankan usahanya. Produktivitas lahan sangat rendah. Satu hektare lahan tiap tahun hanya menghasilkan pendapatan 1 juta rupiah dengan keuntungan antara sekitar seratus ribu rupiah saja.
Lihat Juga :