Pakar Kimia Unhan: Gas Air Mata Kedaluwarsa Tidak Berbahaya
Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:30 WIB
loading...
Pakar kimia dan dosen Unhan Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan, penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan (Unhan) Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan, penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian.
Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal. "Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," katanya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan. "Penggunaan gas air mata di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ujarnya.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Penyimpangan
Dia menilai, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.
Baca juga: Tim Investigasi Polri Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan
"Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," ucapnya.
Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal. "Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," katanya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan. "Penggunaan gas air mata di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ujarnya.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Penyimpangan
Dia menilai, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.
Baca juga: Tim Investigasi Polri Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan
"Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," ucapnya.
Lihat Juga :