Pakar Kimia Unhan: Gas Air Mata Kedaluwarsa Tidak Berbahaya

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:30 WIB
loading...
Pakar Kimia Unhan: Gas...
Pakar kimia dan dosen Unhan Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan, penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan (Unhan) Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan, penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sama sekali tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian.

Mas Ayu menjelaskan zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal. "Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," katanya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan. "Penggunaan gas air mata di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ujarnya.

Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Penyimpangan

Dia menilai, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. Dikatakannya penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) ini sudah sesuai standar internasional.

Baca juga: Tim Investigasi Polri Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan

"Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Akan...
Presiden Prabowo Akan Beri Pengarahan dalam Apel Dansat TNI 2026 di Unhan
Bangun SDM Unggul di...
Bangun SDM Unggul di Perbatasan, Menhan Tinjau Pendidikan Vokasi Pertahanan di Belu
3 Mayjen TNI Dosen Tetap...
3 Mayjen TNI Dosen Tetap Unhan Masuk Masa Pensiun setelah Mutasi Desember 2025
Deretan Perwira yang...
Deretan Perwira yang Dimutasi ke Bais TNI dan Unhan pada Desember 2025. Ini Namanya
Rekonseptualisasi Pendekatan...
Rekonseptualisasi Pendekatan Bela Negara
Terbaru! 5 Pangdam Lulusan...
Terbaru! 5 Pangdam Lulusan Akmil 1997, Ada Mantan Kapuspen TNI dan Wakil Rektor Unhan
Unhan RI Cetak Lulusan...
Unhan RI Cetak Lulusan Siap Jaga Kedaulatan Negara
Unhan Buka Seleksi Mahasiswa...
Unhan Buka Seleksi Mahasiswa D3 Jalur Beasiswa 2026, Ini Prodi, Syarat, dan Jadwalnya
Pendaftaran Unhan Jalur...
Pendaftaran Unhan Jalur Beasiswa 2026 Dibuka Besok, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved