Perbedaan Bupati dan Wali Kota

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:49 WIB
loading...
Perbedaan Bupati dan...
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). FOTO/ADPIM JABAR SUBHI ALDIEN
A A A
JAKARTA - Perbedaan bupati dan wali kota sering tidak diketahui oleh sebagian masyarakat. Mereka beranggapan bupati dan wali kota sama saja karena sama-sama pemimpin di sebuah daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas Daerahprovinsi. Sedangkan, daerah provinsi terbagi bagi atas kabupaten dan kota.

Mengutip situs dataindonesia, wilayah NKRI terbagi dalam 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Secara rinci, ada 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Tanah Air.

Bupati dan wali kota merupakan jabatan untuk kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota) di Indonesia. Keduanya dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai pengecualian adalah wali kota di DKI Jakarta. Karena daerah khusus, wali kota di Jakarta merupakan seorang birokrat yang diangkat oleh Gubernur DKI.

Meski satu level tetapi bupati dan wali kota memiliki sejumlah perbedaan. Lalu apa perbedaan bupati dan wali kota?

1. Wilayah Kekuasaan
Sebagai seorang kepala daerah yang memimpin wilayah kabupaten, Bupati memiliki cakupan yang cukup luas. Karena itu sering terdapat daerah terpencil yang masuk ke dalam wilayah kabupaten. Sedangkan wali kota merupakan seorang yang memimpin di sebuah perkotaan dan biasanya memiliki cakupan sempit karena hanya menjangkau wilayah perkotaan.

Sebetulnya hak serta kewajiban bupati dan wali kota hampir sama, yang membedakan antara keduanya adalah wilayah kekuasaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Rekomendasi
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved