Perbedaan Bupati dan Wali Kota

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:49 WIB
loading...
Perbedaan Bupati dan...
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). FOTO/ADPIM JABAR SUBHI ALDIEN
A A A
JAKARTA - Perbedaan bupati dan wali kota sering tidak diketahui oleh sebagian masyarakat. Mereka beranggapan bupati dan wali kota sama saja karena sama-sama pemimpin di sebuah daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas Daerahprovinsi. Sedangkan, daerah provinsi terbagi bagi atas kabupaten dan kota.

Mengutip situs dataindonesia, wilayah NKRI terbagi dalam 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Secara rinci, ada 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Tanah Air.

Bupati dan wali kota merupakan jabatan untuk kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota) di Indonesia. Keduanya dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai pengecualian adalah wali kota di DKI Jakarta. Karena daerah khusus, wali kota di Jakarta merupakan seorang birokrat yang diangkat oleh Gubernur DKI.

Meski satu level tetapi bupati dan wali kota memiliki sejumlah perbedaan. Lalu apa perbedaan bupati dan wali kota?

1. Wilayah Kekuasaan
Sebagai seorang kepala daerah yang memimpin wilayah kabupaten, Bupati memiliki cakupan yang cukup luas. Karena itu sering terdapat daerah terpencil yang masuk ke dalam wilayah kabupaten. Sedangkan wali kota merupakan seorang yang memimpin di sebuah perkotaan dan biasanya memiliki cakupan sempit karena hanya menjangkau wilayah perkotaan.

Sebetulnya hak serta kewajiban bupati dan wali kota hampir sama, yang membedakan antara keduanya adalah wilayah kekuasaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved